Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME) menyebutkan penyelenggaraan RME meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medis, kepemilikan dan isi rekam medis pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan.
Regulasi ini merupakan pemutakhiran dari peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 269 Tahun 2008. Penjelasan itu dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat, 9 September 2022.
PMK terbaru itu juga menyebutkan, Kemenkes diberi kewenangan untuk mengolah data kesehatan milik pasien. “Regulasi ini akan memberikan dukungan signifikan terhadap peta jalan transformasi digital dan platform Satu Sehat yang tengah direalisasikan pemerintah. Di samping itu, regulasi ini juga akan memberikan dukungan signifikan terhadap pengembangan inovasi healthtech,” ujar Setiaji.
Setiaji menambahkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3, fasyankes wajib mengimplementasi RME, termasuk pelayanan telemedisin. Selain itu, penyelenggaraan RME ini juga wajib diintegrasikan ke platform Satu Sehat. “Pemerintah memberikan masa transisi bagi fasyankes hingga akhir 2023. RME merupakan backbone dari seluruh transformasi yang akan dilakukan, tanpa itu, fasyankes akan sulit untuk melakukan pertukaran data dan informasi kesehatan yang terintegrasi. Apalagi, terdapat 400 aplikasi di bidang kesehatan, 70 aplikasi puskesmas, dan 50 aplikasi rumah sakit yang masing-masing punya format data yang berbeda-beda.”
Penyelenggaraan RME pada fasyankes di daerah-daerah akan dilakukan secara bertahap mengingat kesiapan SDM, infrastruktur, dan budaya kerja berbeda dengan yang berada di perkotaan. Untuk mengetahui fasyankes yang sudah siap atau tidak, Kemenkes akan melakukan pemetaan berdasarkan digital maturity index. Ini akan kami pakai untuk menerapkan kebijakan ini, mana yang lebih dulu dan mana yang perlu ditingkatkan,” jelas Setiaji.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan infrastruktur internet memadai. Dari aspek perlindungan data, yang didorong tak hanya di internal Kemenkes, tetapi juga sistem milik fasyankes. Kami tengah melakukan piloting di sebuah rumah sakit terkait panduan pengamanan data, termasuk rekam medis. Bahkan, kami berencana menggunakan blockchain untuk memberi perlindungan lebih kuat,“ kata Setiaji.
Setiaji menjelaskan, langkah pemerintah untuk merealisasikan transformasi sebetulnya baru dimulai tahun lalu ketika menerbitkan peta jalan (roadmap) transformasi dan digitalisasi sektor kesehatan Indonesia pada periode 2021-2024. Ada tiga agenda utama yang menjadi prioritas pemerintah, yaitu integrasi dan pengembangan pada sistem data, aplikasi pelayanan, dan ekosistem di bidang teknologi kesehatan (healthtech).