Kupas Tuntas Kemudahan Implementasi RME yang Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang Berlaku

Registrations are closed
Dalam menyelenggarakan rekam medis elektronik, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengimplementasikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, yang dikuatkan dengan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada fasilitas kesehatan RS terkait peraturan ini.

Date & Time
Wednesday
January 17, 2024
10:00 AM 12:00 PM Asia/Jakarta
Location

KITRAS

JK
Indonesia
6285967266567
6285967266567
info@kitras.id
Get the direction
Organizer

KITRAS

6285967266567
6285967266567
info@kitras.id
SHARE

Find out what people see and say about this event, and join the conversation.