Kupas Tuntas Kemudahan Implementasi RME yang Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang Berlaku
Registrations are closed
Dalam menyelenggarakan rekam medis elektronik, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengimplementasikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, yang dikuatkan dengan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada fasilitas kesehatan RS terkait peraturan ini.