MENINGKATKAN TATA KELOLA ADMINISTRASI RUMAH SAKIT DALAM PENGKLAIMAN OBAT BPJS (TARIF NON-INA CBG’S)
Di era sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini, rumah sakit sebagai salah satu pendukung sistem JKN diharapkan dapat terus meningkatkan mutu pelayanan dalam semua bidang untuk mengikuti perkembangan yang ada. Mutu suatu tempat pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kemampuan medis dan paramedis, kelengkapan fasilitas kesehatan tetapi juga dapat dilihat dari kelengkapan administrasinya.
Terkait dengan kelengkapan administrasi di rumah sakit maupun di unit pelayanan kesehatan, dikenal tiga sumber data yaitu berkas administrasi, hasil pendataan identitas pasien dan rekam medis pasien. Dalam berkas rekam medis terdapat data diagnosis dan tindakan yang diberikan kepada pasien. Salah satu tujuan dari rekam medik adalah pembiyaan rumah sakit, dimana di era JKN saat ini menggunakan sistem pembiayaan secara retrospektif atau pembayaran dibelakang.
Rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah, pembebanan biaya pengobatan kepada pasien ditetapkan dan diatur oleh pemerintah, sehingga pihak pemberi pelayanan kesehatan tidak bisa dengan sewenang-wenang menentukan biaya pengobatan pasien.
Salah satu aturan JKN yang tertuang pada Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 pasal 71 ayat 1 b, menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 26 tahun 2021 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan tentang Tarif Non-INA CBG’s yang merupakan tarif diluar tarif paket INA-CBG’s untuk beberapa item pelayanan tertentu meliputi alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET Scan, dengan proses pengajuan klaim yang dilakukan secara terpisah dari tarif INACBG’s.
Peraturan Menteri Kesehatan no 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan pasal 1 ayat 4 menyatakan tarif non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas staf coder, casemix, staf farmasi dan unit terkait penagihan lainnya dalam melaksanakan tugas nya di sebuah rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, sangat memerlukan ilmu-ilmu terbaru untuk pengkliman pasien BPJS.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) akan menyelenggarakan Webinar terkait dengan tata kelola Rumah Sakit dalam pengklaiman obat BPJS. Khususnya pada proses pengajuan klaim yang dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG’s.
Webinar tersebut akan diselenggarakan pada hari Sabtu 18 Maret 2023 dan menghadirkan
pakar-pakar terkait dibidangnya seperti: Pakar di Bidang Casemix dan INA-CBG’s
Kementerian Kesehatan RI, Pejabat BPJS Kesehatan, pengelola Farmasi Rumah Sakit dan
Dokter Spesialis yang kompeten di bidangnya.