Serial Webinar Nasional Hukum Kesehatan ke-12: MARAKNYA KEKERASAN TERHADAP TENAGA KESEHATAN: APA YANG BISA DIPERBUAT RUMAH SAKIT?

Tickets
From Rp 50,000.00 to Rp 75,000.00
Tickets ×
Early Bird (Sampai tanggal 10 Oktober 2025)
Sales end on 10/10/25, 11:55 PM Asia/Jakarta
Rp 50,000.00 50000.0 IDR
Normal (Per tanggal 11 Oktober 2025)
Sales start on 10/11/25, 12:05 AM Asia/Jakarta
Rp 75,000.00 75000.0 IDR

Kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit bukan lagi sekadar insiden sporadis. Ia telah menjelma menjadi fenomena sistemik yang menggerogoti mutu layanan, merusak ekosistem kerja, dan menyalahi martabat profesi. Bentuknya pun kian kompleks: dari cemooh verbal yang merendahkan, intimidasi yang mengancam, hingga serangan fisik yang membahayakan jiwa. Semua ini menuntut respons yang tidak hanya cepat, tetapi juga tegas dan terstruktur.

Menjaga keselamatan tenaga kesehatan bukan semata urusan internal rumah sakit, ia adalah prasyarat keberlangsungan pelayanan publik yang adil dan manusiawi. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bukanlah opsi, melainkan keniscayaan.
Indonesia sejatinya telah memiliki fondasi normatif yang kokoh. Pasal 273 UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak atas perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya. Bahkan, undang-undang ini memberi hak eksplisit untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi kekerasan, pelecehan, atau perundungan. Ketentuan yang dahulu hanya tersirat dalam Perkonsil No. 4 Tahun 2011 kini telah naik derajat menjadi norma hukum yang mengikat dan wajib diturunkan ke dalam kebijakan operasional rumah sakit.

Sementara itu, praktik internasional menunjukkan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam menghadapi tantangan ini. Inggris, melalui NHS, menerapkan kebijakan zero tolerance disertai skema alokasi khusus bagi pasien bermasalah. Singapura mengandalkan Protection from Harassment Act yang memungkinkan penolakan pasien abusive di luar kondisi darurat. Amerika Serikat dan Australia mengatur pemutusan hubungan dokter-pasien dengan cara yang sah secara hukum dan tidak menimbulkan abandonment. Perbandingan ini menggarisbawahi satu hal: norma saja tidak cukup, kita butuh sistem yang bekerja.

Webinar ini hadir untuk menjawab pertanyaan mendesak: Apa langkah konkret yang dapat dilakukan rumah sakit di Indonesia dalam menghadapi kekerasan terhadap tenaga kesehatan? Apakah kita siap menurunkan amanat Pasal 273 menjadi kebijakan zero tolerance, sistem pelaporan yang aman, dan mekanisme perlindungan yang nyata? Webinar ini bukan sekadar wacana akademik. Ia adalah panggilan untuk membangun budaya kerja yang lebih aman, lebih bermartabat, dan lebih manusiawi bagi mereka yang setiap hari berdiri di garis depan pelayanan kesehatan.

Webinar ini diselenggarakan oleh DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), FH Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan DPP Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) berkolaborasi dengan DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Indonesia Healthcare Forum (INDOHCF), Pusat Pengembangan Paralegal Indonesia (PPRAGALINDO), serta didukung oleh beberapa Rumah Sakit Swasta di Indonesia bersama Asia Stem Cell Center.

Date & Time
Thursday
October 23, 2025
9:00 AM 12:00 PM Asia/Jakarta
Location

KITRAS

JK
Indonesia
6285967266567
6285967266567
info@kitras.id
Get the direction
Organizer

KITRAS

6285967266567
6285967266567
info@kitras.id
SHARE

Find out what people see and say about this event, and join the conversation.